APBN Membengkak Akibat Subsidi BBM
Per 1 September 2022 disebutkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan naik. Penyesuaian harga ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri ESDM No. 62 K/12/MEM/2020. Penyesuaian harga ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong masyarakat agar menggunakan produk BBM yang berkualitas dengan nilai angka oktan dan cetane yang tinggi serta lebih ramah lingkungan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kelebihan subsidi Bahan Bakar Minyak yang sebesar Rp 195,6 triliun berpotensi dibayarkan pada 2023. Pada 2022 ini subsidi BBM dan kompensasi akan mencapai Rp 689 triliun atau lebih Rp 195,6 triliun dari yang dianggarkan pemerintah dalam APBN 2022 senilai Rp 502,4 triliun. Ini yang mendorong pembengkakan APBN.
Kebijakan penyesuaian subsidi BBM berpotensi meningkatkan inflasi dan berupa kenaikan harga barang dan jasa yang dampaknya paling dirasakan oleh masyarakat ekonomi lemah dan kelompok rentan. Pemerintah wajib menyediakan bantuan sosial untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, bisa diberikan kompensasi dan insentif untuk mempertahankan produktivitas UKM sebagai salah satu pilar utama perekonomian Indonesia.
Salah satu solusinya adalah memaksimalkan penggunaan MyPertamina. Pendataan melalui aplikasi menjadi poin penting untuk menjadikan penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran. Sayanggnya pelaksanaannya di lapangan belum optimal karena masih terbatas di sebagian besar SPBU di kota besar saja. Sementara itu, Salamuddin Daeng peneliti senior Asosiasi Ekonomi Politik (AEPI) mengatakan ada 3 pijakan dasar untuk pengaturan masalah subsidi energi BBM, yaitu UU APBN, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, serta institusi pengawasnya.
Credits: Ellen Valencia, Agent of Artax