Artax | Registered Tax Consultant

Begini Cara Mendapat Pembebasan Bea Masuk Saat Impor Barang

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mendefinisikan impor sebagai setiap kegiatan memasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Salah satu jenis kegiatan impor adalah Impor Kembali yang berarti pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya diekspor. Atas kegiatan impor kembali tersebut dapat diberikan Fasilitias Pembebasan Bea Masuk. Jenis barang yang dilakukan impor kembali dalam kualitas yang sama dengan pada saat impor kembali yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 175/PMK.04/2021 dapat berupa:

  1. Barang yang tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuni standar mutu, atau tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor atau sebab lainnya
  2. Barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean
  3. Barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean atau
  4. Barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean.

Selain itu, Importir juga perlu mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui kepala kantor pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung. Sehingga, apabila seluruh persyaratan tersebut telah terpenuhi dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan atas Permohonan yang diajukan maka fasilitas pembebasan bea masuk dapat digunakan. 

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan No. 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.

Credits:

Salsabila Silsilia, Agent of Artax