Artax | Registered Tax Consultant

Gimana ya Aspek Perpajakan Dr Strange?

Film Doctor Strange in the Multiverse of Madness yang telah ditunggu-tunggu oleh penggemar Marvel ini akan tayang pada tanggal 5 Mei 2022 di Indonesia. Disutradarai oleh Sam Raimi, video trailer-nya sendiri telah mencapai 49,2 juta tayangan yang lebih dari 1,9 juta orang yang menyukai video ini. Film ini merupakan sekuel dari Film Doctor Strange pada tahun 2016 ini diyakini akan menjadi film Marvel Cinematic Universe yang sangat epik dan menarik. Tak hanya filmnya, terdapat aspek pajak menarik terkait dengan film yang ditayangkan di bioskop.

Ketika kita menonton bioskop, maka pajak yang dikenakan atas tontonan film tersebut masuk ke dalam jenis pajak hiburan. Pengertian dari pajak hiburan sendiri adalah meliputi jenis tontonan film, pertunjukkan, permainan, maupun keramaian yang dinikmati dengan dipungut biaya. Pajak hiburan akan masuk ke dalam kategori pajak daerah yang mana nantinya akan dipungut oleh Pemerintah Daerah dan merupakan bagian dari pendapatan asli daerah, yang masuk ke jenis pajak kabupaten/kota.

Pemerintah dan DPR melalui UU HKPD atau UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Daerah yang yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 5 Januari 2022 menyatakan bahwa terdapat penurunan tarif pajak hiburan di daerah, salah satunya adalah tarif pajak bioskop yang diturunkan menjadi maksimal 10%. Sebelumnya, tarif pajak hiburan untuk bioskop/tontonan film ditetapkan paling tinggi sebesar 35% berdasarkan UU No. 28 tahun 2009, yang di mana masing-masing daerah ditetapkan berbeda.

Adapun Dasar Pengenaan Pajak atas bioskop ini adalah sejumlah uang yang diterima oleh penyelenggara hiburan, dapat kita katakan bahwa dalam hal menonton di bioskop, maka dasar pengenaan pajak untuk pajak hiburannya adalah tiket bioskop yang dibeli. Tarif dari pajak hiburan atas tontonan film di bioskop ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Contohnya adalah ketika kita membeli tiket untuk menonton di bioskop sebesar Rp. 50.000,- maka apabila di daerah tersebut dikenakan pajak 10%, maka jumlah yang akan dibayarkan adalah Rp. 55.000,- (Rp 50.000+ (10% x 50.000)). Dalam kehidupan sehari-hari, ketika kita membeli tiket bioskop, nilai yang kita bayar sudah termasuk harga tiket dan juga pajak yang dipungut.

Impor film merupakan kegiatan pemanfaatan BKP tidak berwujud yang merupakan hasil karya sinematografi yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor, serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pajak 22 atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor.

Dasar Pengenaan Pajaknya adalah nilai lain yang tarifnya berbeda dibandingkan dengan tarif PPN 11%. Nilai lain yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per copy film cerita impor yang terutang atas adanya penyerahan film cerita impor dan terhutang juga atas penyerahan film cerita impor oleh importir pada pengusaha bioskop, namun PPN ini hanya akan dipungut sekali setiap copy film cerita impor.

No.SE-3/PJ/2011 menyatakan bahwa Pajak penghasilan yang dikenakan atas pembayaran kepada Wajib Pajak Luar negeri selain BUT sehubungan dengan penggunaan hak cipta atas film impor, atas penghasilan yang dibayarkan ke luar negeri tersebut akan masuk ke dalam pengertian royalti yang dipotong PPh Pasal 26 oleh pihak yang membayar adalah dikenakan sebesar 20% dari jumlah bruto ataupun sesuai dengan tarif yang diatur dalam P3B dengan negara mitra.

Dari sisi penonton film di bioskop kita akan dikenakan pajak atas bioskop yang tarifnya berdasarkan UU HKPD ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Pajak atas bioskop yang masuk ke dalam pajak hiburan akan dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dilihat dari sudut pandang lainnya, Film asing yang diimpor akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan juga akan terdapat PPh 22 yang dipungut atas kegiatan Impor Film Cerita Impor.

Credits: Gloria Fangie, Agent of Artax