Artax | Registered Tax Consultant

BEPS in International Taxation Scope​

Sistem perpajakan internasional mengalami perkembangan dari 2 abad terakhir ini, hingga akhir abad ke-20 sistem perpajakan internasional hanya mengacu pada model perjanjian pajak berganda (P3B). P3B sendiri awalnya hanya digunakan sebagai suatu alat dalam mengatasi pemajakan berganda atau secara luasnya hanya bertujuan untuk mengatasi hambatan-hambatan aktivitas ekonomi lintas batas. Namun, hal ini berbeda dengan pendapat yang dikeluarkan oleh Brian J. Arnold yang menurutnya sistem perpajakan internasional sendiri memiliki berbagai tujuan yaitu penerimaan, keadilan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh melalui aktivitas ekonomi lintas batas negara, daya saing, serta dapat menerapkan prinsip capital export neutrality maupun capital import neutrality. Namun seiring berjalannya waktu, permasalahan baru selalu muncul terutama pada aktivitas penghindaran pajak yang sangat berkaitan pada isu penerimaan pajak di tiap negara. Transaksi antar negara atau yurisdiksi memberikan konsekuensi dengan adanya interaksi sistem pajak yang tunduk pada tax sovereignty (kedaulatan pajak) tiap negara. Interaksi tersebut akan memberikan dampak pada kedua sisi yaitu kemungkinan terjadinya double taxation maupun double non taxation. Secara substansi, P3B tidak hanya digunakan untuk mencegah pemajakan berganda maupun alokasi hak pemajakan namun P3B sendiri juga bertujuan dalam mencegah penghindaran maupun pengelakan pajak. Hal itu tercantum pada beberapa bagian OECD model, yaitu yang pertama pencantuman specific anti abuse provision dalam rangka mencegah adanya penggunaan skema artifisial (artificial legal constructions) dalam guna mendapatkan manfaat dari kombinasi ketentuan pajak secara domestic maupun fasilitas yang terdapat pada P3B. Yang kedua adalah adanya pertukaran informasi dan yang paling terakhir adalah penerapan arm length’s principle bagi transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (transfer pricing). Sayangnya, praktik penghindaran pajak yang terdapat pada P3B tidak memiliki cakupan yang luas dan cenderung hanya membahas maupun berlaku pada beberapa skema tertentu. Hal ini disebabkan karena ketentuan anti-tax avoidance yang lebih banyak memfokuskan pada ketentuan domestic dan bukan menjadi suatu elemen yang penting dari sistem perpajakan internasional.

Menurut OECD sendiri, praktik penghindaran pajak telah menggerus penerimaan Pajak Penghasilan Badan secara mengglobal sebesar USD100-240 miliar setiap tahunnya. Skema penghindaran pajak baru hadir terus menerus setiap tahunnya dan bervariasi sekali. Fenomena ini tentunya mengundang berbagai reaksi public dan berbagai pembuat kebijakan pada berbagai negara. Sayangnya hal tersebut tidak dapat terkoordinir dengan baik secara global sehingga menciptakan ketidaseimbangan semakin besar antarnegara. Menanggapi hal tersebut, pada tahun 2013 OECD dan G20 menginisasi dengan dibentuknya proyek Anti penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (BEPS/ Base Erosion and profit shifting) yang memiliki tujuan mencegah praktik tax avoidance dalam suatu kerangka global yang sama. Proyek Anti BEPS sendiri memiliki 15 aksi dengan cakupan elemen koherensi, substansi dan transparansi.

Sebagai suatu perusahaan yang berorientasi laba, tentunya MNE’s (Multinational enterprise) berusaha dalam memimalkan beban pajak tangguhan mereka. Salah satunya melalui tax avoidance. Dalam konteks cross border transaction, tax avoidance dapat diartikan sebagai upaya dalam mengurangi besarnya kewajiban pajak terutang dengan memanfaatkan celah dari ketentuan pajak, sistem pajak antar negara maupun P3B. Dengan demikian, berbagai ahli berpendapat bahwa hal tersebut merupakan suatu hal yang sah dikarenakan tidak melanggar suatu ketentuan perpajakan. Namun di banyak negara skema tax avoidance dapat dibedakan menjadi acceptable tax avoidance dan unacceptable tax avoidance. Antara suatu negara dengan negara lain dapat memiliki suatu pandangan yang berbeda mengenai hal yang dapat menjadi acceptable tax avoidance ataupun unacceptable tax avoidance. Dengan begitu, suatu skema penghindaran pajak dapat dikatakan legal di suatu negara namun akan bersifat illegal apalbila dilakukan di negara lain. Isilah lain yang menyebutkan penghindaran pajak yang tidak diperkenankan disebut sebagai aggressive tax planning dan istilah yang diperbolehkan adalah defensive tax planning.

Dengan adanya berbagai ketentuan anti-tax avoidance di tiap negara, tuntutan fair tax system, transparansi, hingga praktik naming and shaming (upaya untuk merubah perilaku perusahaan multinasional melalui pengungkapan informasi pada public) memiliki ketidakefektifan terhadap perlawanan praktik penghindaran pajak. Mencermati hal tersebut pada tahun 2012, para Menteri keuangan negara G20 sepakat untuk memulai suatu agenda yang diberi nama Base erosion and profit shifting/BEPS Project. BEPS sendiri memiliki dua terminology yang berbeda tetapi memiliki keterkaitan yang erat antara satu dengan yang lainnya. Base erosion memiliki acuan utama pada penggerusan basis pajak yang berpengaruh negative pada penerimaan pajak domestic, kedaulatan dan melanggar prinsip keadilan pajak dan dalam penggerusan basis pajak dilakukan dengan cara profit shifting.

Aksi anti BEPS sendiri didasari dari 2 hal utama yaitu pembuatan skema artifisial baru dikarenakan adanya peraturan yang berbeda diantara 2 negara (Hybrid Mismatch Agreement) Skema yang kerap kali dijumpai adalah skema deduction/ No Inclusion, skema ini dapat diilustrasikan sebagai berikut. Perusahaan A yang terletak di negara A melakukan transaksi penanaman modal pada Perusahaan B, namun oleh negara B hal yang dilakukan oleh perusahaan B merupakan tindakan pinjaman yang mengakibatkan perusahaan di negara B dapat melakukan pengurangan biaya pada pajak terhutang mereka sedangkan pada negara A dividen merupakan non objek pajak sehingga perusahaan A tidak perlu membayar pajak apapun. Hal terakhir yang menjadi salah satu pertimbangan utama lainnya merupakan ekonomi digital. Tidak dapat dipungkiri bahwa ekonomi digital menjadi salah satu hal yang sangat berkembang saat ini, namun dengan adanya ekonomi digital perusahaan dapat melakukan tindak penghindaran pajak yang semakin beragam seperti penghindaran status BUT maupun transparansi perusahaan. Sehingga hal ini membuat pajak yang seharusnya menjadi penerimaan utama negara menjadi sangat berkurang, oleh karena itu beberapa aturan saat ini yang dibuat oleh pemerintah seperti PMK 68 tahun 2022 yang memberikan pemajakan pada transaksi penjualan crypto. Hal ini telah membuat Indonesia ikut serta dalam aksi anti BEPS yaitu pada aksi 1 (Mengatasi tantangan ekonomi digital) dalam hal mengatasi karakterisasi penghasilan yang diperoleh dari model bisnis digital.

BEPS sendiri memiliki tiga tujuan utama: (1) upaya untuk melakukan pencegahan dan memberikan pengurangan terhadap tergerusnya penerimaan dari PPh badan; (2) memastikan pajak dikenakan pada lokasi tempat dilakukannya aktivitas ekonomi dan adanya kontribusi pada terjadinya penghasilan; (3) untuk memberikan rumusan ulang agar sistem pajak dapat lebih adil. Untuk mencapai tujuan tersebut, BEPS memiliki tiga prinsip: (1) menetapkan rezim perpajakan internasional berdasarkan paradigma kolaboratif bukan kompetitif; (2) Menggunakan pendekatan sistematis dan bukan ad-hoc; dengan pemahaman keterkaitan antara norma-norma sistem perpajakan internasional; (3) pengadopsian solusi baru atas persoalan-persoalan yang tidak dapat dipecahkan melalui norma yang telah ada. Proyek ini tidak bertujuan untuk memperkecil kedaulatan pajak, tetapi memiliki tujuan dalam perestorasian serta memperkuat kedaulatan hak pemajakan tiap negara melalui upaya yang dapat memastikan suatu negara dapat melakukan pemajakan atas laba yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan di negara itu.

Written by Lawrence Agent of Artax