Artax | Registered Tax Consultant

Faktur Pajak Terlambat Dibuat, Konsekuensinya?

 

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Hal ini berarti, ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut.

Lalu bagaimana konsekuensinya bila pihak PKP terlambat membuat faktur pajak?

esuai dengan ketentuan PER-03/PJ/2022 , Pasal 3 ayat (2),  faktur pajak harus dibuat pada:
  1. Saat penyerahan BKP dan/atau JKP.
  2. Saat penerimaan pembayarandalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.
  3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  4. Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP
  5. Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan undang undang di bidang PPN.

Untuk faktur pajak gabungan, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Apabila faktur pajak dibuat melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3) maka, berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PER-03/PJ/2022, maka PKP yang membuat faktur pajak akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang Undang KUP.

Apabila terlambatnya melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3) maka, Faktur Pajak dianggap tidak dibuat. PKP kemudian akan dikenai sanksi administrative sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang Undang KUP, dan Faktur Pajak tidak dapat di kreditkan.

Pasal 14 ayat (4) UU KUP sendiri menyebutkan bahwa bagi PKP yang terlambat membuat faktur pajak atau tidak membuat faktur pajak, selain harus menyetor pajak yang terutang, PKP akan dikenai sanksi denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

 

Credits: Putri Nabilah, Agent of Artax