Kentut dan Sendawa Sapi dan Domba Dikenakan Pajak
Kentut dan sendawa yang dihasilkan oleh sapi dan domba bertanggungjawab terhadap 40% gas penyebab pemanasan global di bumi sebab gas tersebut mengandung metana yang merupakan unsur kedua penyebab pemanasan global selain karbon dioksida. Metana adalah gas yang menyebabkan atmosfer lebih banyak menyerap panas matahari daripada memantulkannya kembali ke angkasa. Akibatnya suhu bumi akan menjadi lebih panas. Untuk mengatasi hal itu pemerintah Selandia Baru berencana untuk mengenakan pajak atas hewan ternak bersendawa seperti sapi dan domba. Kebijakan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya dalam mengatasi perubahan iklim. Pengenaan pajak direncanakan akan mulai diterapkan pada tahun 2025 dengan menyasar para peternak sapi dan domba yang menghasilkan emisi metana. Produksi emisi metana dari sector peternakan menjadi salah satu persoalan khusus yang harus segera ditangani pemerintah
Dana pajak yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk investasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan dan layanan konsultasi bagi peternak. Rencana pengenaan pajak atas hewan ternak ini akan menjadi yang pertama di dunia. Selain mengenakan pajak atas kentut dan sendawa hewan ternak, pemerintah Selandia baru juga akan memberikan insentif bagi para peternak yang mengurangi emisi melalui aditif pakan.
Bila melihat tarif pajak yang berlaku di negara tersebut, saat ini negara Selandia baru memberlakukan tarif PPh badan sebsar 28% sedangkan untuk orang pribadi diberlakukan tarif pajak progresif dengan lapisan terendah 10,5% atas pendapatan 22.000 dollar selandia baru. Sementara atas penggunakan barang dan jasa kena pajak diberlakukan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 15%. Terkait perpajakan internasional, Selandia baru juga melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan lebih dari 40% negara termasuk Indonesia.
Credits: Salsabila Silsilia, Agent of Artax