Artax | Registered Tax Consultant

Kupas Aspek Perpajakan Fintech P2P Lending

Perkembangan globalisasi telah memajukan teknologi sekaligus mempermudah hampir seluruh transaksi untuk dilakukan secara online dan praktis. Fintech lending atau P2PL hadir sebagai wadah dalam praktik layanan pinjam meminjam berbasis online, sehingga proses pinjam meminjam dapat dilaksanakan tanpa bertatapan muka secara langsung, lebih memiliki proses yang sederhana dan mudah untuk diakses oleh masyarakat luas.

Seringkali peer-to-peer lending atau fintech lending dianggap sebagai pinjaman online (pinjol), padahal kedua hal tersebut merupakan hal yang berbeda, di mana pinjol dipastikan illegal karena tidak terdaftar dan berizin di OJK, tidak melakukan prosedur-prosedur seperti fintech pendanaan.

pinjaman online juga melanggar aturan POJK 77/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi yang mana membatasi data yang diambil dan tidak boleh mengakses data pribadi secara bebas seperti data kontak yang dilakukan oleh pinjol. Beberapa contoh dari platform P2P lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan adalah KoinWorks, investree, Asetku, Danamas, dan masih banyak lagi. Pengaturan aspek pemajakannya telah tertuang pada PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022.

Layanan jasa penyelenggaraan financial technology yang diberikan oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan Pasal 3 PMK Nomor 69 tahun 2022, Jenis layanan yang diberikan merupakan layanan yang diserahkan kepada pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman yang punya utang atau piutang, di mana jasa yang termasuk di dalamnya adalah layanan untuk penempatan dana, pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada penerima pinjaman yang sarananya disediakan penyelenggara layanan pinjam meminjam. Layanan tersebut masuk ke Jasa Kena Pajak yang akan dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 16B UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. PPN hanya akan dikenakan atas jasa untuk penyediaan platform P2PL sebagai layanan penyediaan sarana atau fasilitas, yang dasar pengenaan pajaknya adalah fee, komisi atau imbalan lainnnya.

Peraturan tersebut berlaku pada tanggal 1 Mei 2022. Fintech lending memiliki peran yang semakin besar di sektor keuangan Indonesia dan konsepnya mirip dengan marketplace secara online di mana mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman. Berkembangnya fintech lending sebagai salah satu wadah untuk memberi ataupun mengajukan pinjaman akan mengakibatkan timbulnya beberapa kewajiban pajak yang berpotensi besar dalam pemasukan negara telah diatur berdasarkan PMK Nomor 69/PMK.03/2022.

Credits: Gloria Fangie, Agent of Artax