Artax | Registered Tax Consultant

Perbedaan PT dan CV dari Segi Penghasilan maupun Pajak

Persoran Terbatas atau yang biasa dikenal sebagai PT merupakan badan usaha yang dilindungi hukum dan modalnya terdiri atas lembar saham yang disetor oleh para pendirinya. Menurut UU no 40 tahun 2007 sendiri, modal yang disetorkan dalam pembentukan PT minimal adalah Rp 50.000.000 pada saat pendirian awalnya. Di lain sisi, CV merupakan badan usaha yang dibentuk oleh 2 orang atau lebih dan mempercayakan modal tersebut pada dua orang atau lebih. Pada CV sendiri terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif, dimana sekutu aktif akan menjalankan usaha secara langsung dan sekutu pasif tidak menjalankan usaha.

Penghasilan yang diterima oleh pengurus PT sendiri dapat berupa gaji dan dividen, sedangkan pada CV penghasilan berupa gaji tidak diperkenankan untuk diberikan pada sekutu aktif maupun pasif. Penghasilan yang dapat diterima oleh sekutu CV dinamakan sebagai Prive. Gaji yang diterima oleh pengurus PT akan dipotong dengan PPh 21 dengan menggunakan tarif PPh 17 pada umumnya, sedangkan sekutu CV karena tidak memperoleh gaji maka tidak akan adanya pemotongan PPh 21.

Di sisi lain dividen yang diterima oleh pengurus PT apabila orang pribadi maka atas dividen tersebut wajib membayarkan pajak penghasilan sebesar 10% apabila tidak dilakukan investasi ulang pada negara Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran ini dilakukan secara self-assessment oleh orang pribadi dan akan dilaporkan pada SPT tahunan orang pribadi. Sedangkan prive yang diterima oleh sekutu CV tidak akan dipotong pajak apapun, menurut UU PPh pasal 4 ayat 3 prive merupakan penghasilan yang diklasifikasikan sebagai penghasilan non objek pajak yang membuat penerimaannya tidak akan dikenai pajak penghasilan sama sekali.

Credits: Lawrence, Agent of Artax