Artax | Registered Tax Consultant

Tertarik RnD? Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Memiliki Banyak Insentif di Bidang Perpajakan, lho!

Investasi di bidang Research and Development dapat menjadi pembuka jalan timbulnya kemandirian terhadap ekonomi Industri di Indonesia, yang mana perkembangan inovasi teknologi juga akan mendorong perekonomian negara. Amazon diketahui telah mengeluarkan dana US$ 42,47 miliar pada tahun 2020 atau berada dalam kisaran 11,1% dari penjualan Amazon untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. Selain itu, perusahaan-perusahaan yang melaksanakan Research and Development adalah Google dan juga Microsoft.

Fasilitas yang diberikan terkait dengan perolehan impor atas barang yang dibutuhkan untuk kegiatan penelitian pengembangan akan mendapatkan pembebasan PPN, PPh 22 dan pembebasan bea masuk dan cukai. Berdasarkan KMK nomor 231/KMK.03/2001 yang terakhir kali diubah pada Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.010/2019 dijelaskan bahwa atas impor barang kena pajak terkait keperluan Research and Development (Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan) yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) . Ketentuan terkait dengan pembebasan bea masuk dan cukai dijelaskan lebih lanjut pada PMK Nomor 200/PMK.04/2019 mengenai Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dengan melakukan pengajuan permohonan yang ditujukan pada Menteri, sesuai ketentuan yang berlaku melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. Terkait fasilitas pembebasan PPh 22 juga diberikan untuk impor barang keperluan R&D dijelaskan dalam PMK No. 34/PMK.010/2017.

Biaya-biaya yang dikeluarkan terkait dengan kegiatan penelitian dan pengembangan pun dapat menjadi pengurang selama dilakukan dalam daerah Indonesia, yaitu sebagai deductible expense atau biaya yang diperbolehkan secara fiskal pada pasal 6 ayat (1) huruf f UU 36 tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan.

Kriteria-kriteria yang dapat mendapatkan tambahan biaya pengurang terkait dengan kegiatan R&Dnya, yakni untuk WP selain yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya ataupun dengan perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan mengingat nantinya penghitungan pajak dihitung sesuai dengan ketentuan kontrak tertentu.

Dikatakan pada pasal 2 ayat (1) bahwa WP yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan Superdeduction tax, yakni biaya Research and Development dapat dibebankan paling tinggi 300% dalam jangka waktu tertentu. Pengurang 300% tersebut terdiri dari pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% atas biaya yang dikeluarkan, serta terdapat tambahan penghasilan bruto yang paling tinggi sebesar 200%. Terdapat tambahan 100% apabila kegiatan penelitian pengembangannya masuk ke tahap komersialisasi, yaitu masuk ke tahap proses untuk diproduksi di Indonesia dan atas hasil tersebut dilakukan penjualan atas hasil kegiatan R&D.

Tentunya insentif yang diberikan dapat memberikan dukungan dan dorongan bagi para wajib pajak untuk melaksanakan kegiatan Research and Development, sehingga dengan diberikan insentif pajak tersebut agar WP dipermudah dan tidak terbebani dari segi pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Di sisi lain, hal ini juga memberikan dukungan cash flow bagi WP melalui pembebasan pajak serta pengurang penghasilan bruto untuk semakin berkembang, tak hanya bagi perusahaan tersebut dalam kegiatan penelitian dan pengembangannya, melainkan juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi, terlebih menimbulkan daya saing bangsa.

Credits: Gloria, Agent of Artax