Nomor seri faktur pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP. Nomor ini digunakan untuk memberikan validasi pada faktur pajak yang dibuat oleh PKP. PKP yang dapat menerima nomor ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah memiliki kode aktivasi dan password
b. Telah mengaktivasi akun PKP, dan
c. Telah melaporkan SPT masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal pengusaha kena pajak mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak.
Penerbitan NSFP dilakukan oleh DJP kepada PKP sebagai syarat pembuatan faktur pajak. Untuk memperoleh nomor ini, PKP dapat mengajukan permohonan melalui:
a. Kantor Pelayanan Pajak Tempat PKP dikukuhkan, dan/atau
b. Laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan DJP.
NSFP terdiri dari 16 digit dengan rincian keterangan sebagai berikut: