PMK 164 Tahun 2023 membawa perubahan yang sangat signifikan terkait kemudahan berbisnis dengan pembaruan terkait PPN dan PPh Final UMKM melalui PMK 164/2023.
Pada hari Kamis, 25 Januari 2024, ArtaxTalks kembali hadir bersama dengan Reynard (Senior Tax) sebagai pembicara utama dan Ivena (Artax Team) sebagai moderator. Berbagai poin penting disorot, termasuk kebijakan bahwa omzet pertama di atas 4,8 Milyar tidak wajib membayar PPN. Diskusi juga mencakup informasi mengenai waktu yang tepat untuk mendaftar sebagai PKP, serta pro dan kontra mendaftar sebagai PKP sebelum wajib. Selain itu, pembahasan melibatkan cara menghitung omzet bebas pajak bagi pasangan suami istri yang memiliki NPWP terpisah, serta perubahan dalam formulir Lampiran SPT OP 2023.
Terima kasih untuk seluruh Artax Clients beserta para peserta yang telah mengikuti webinar ini.
Materi dapat diakses melalui:
Password materi dapat diakses setelah mengisi survey yang telah dikirimkan melalui email yang didaftarkan
At Artax, we're dedicated to providing unparalleled tax consultation services. Let us help you smoothen the complex Indonesian tax system with expertise and precision.