Himbauan Bagi PKP Untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pemusatan Tempat PPN Terutang

20 February 2024

DJP Himbau PKP Untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pemusatan Tempat PPN Terutang Maksimal 30 April 2024


Pada tanggal 30 Juni 2024, penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan akan berakhir sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.03/2023 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dalam kaitannya, beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Salah satu aspek pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang menggunakan NPWP Cabang adalah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak memilih untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan.
  2. Untuk memberikan kemudahan, PKP yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan.
  3. Tata cara pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
  4. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan per tanggal 1 Juli 2024 terhadap PKP yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang sampai dengan 30 April 2024.
Baca Selengkapnya:

1. PENG-4/PJ.09/2024 - Imbauan Kepada Pengusaha Kena Pajak Untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Pada Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan

2. PER-11/PJ/2020 - Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang

BROWSE ALL ARTAX NEWS & ARTICLES
07 February 2024
Status Kewajiban Perpajakan: Kenali Perbedaan KK, PH, MT, dan HB!
23 January 2024
Daftar Peraturan Perpajakan
15 November 2023
Kebijakan Pengurangan Sanksi Adminstrasi 2023 - Kanwil DJP Jatim I, II, dan III

Talk To Artax

At Artax, we're dedicated to providing unparalleled tax consultation services. Let us help you smoothen the complex Indonesian tax system with expertise and precision.