Pada tanggal 30 Juni 2024, penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan akan berakhir sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.03/2023 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dalam kaitannya, beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. PENG-4/PJ.09/2024 - Imbauan Kepada Pengusaha Kena Pajak Untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Pada Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan
2. PER-11/PJ/2020 - Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang
At Artax, we're dedicated to providing unparalleled tax consultation services. Let us help you smoothen the complex Indonesian tax system with expertise and precision.