Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi khususnya di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara pascapandemi Covid-19 serta dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi “Merdeka” 78 Tahun 2023 (Program PSA Merdeka 78).
Program pengurangan sanksi administrasi meliputi sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Pengumuman Program PSA Merdeka 78 Tahun 2023
2. Tata Cara Program PSA Merdeka 78 Tahun 2023
At Artax, we're dedicated to providing unparalleled tax consultation services. Let us help you smoothen the complex Indonesian tax system with expertise and precision.