Dalam bidang Perpajakan terdapat dua istilah penting yaitu pembukuan dan pencatatan. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 29, Pembukuan adalah sebuah proses pencatatan yang dilakukan oleh perusahaan maupun individu tertentu secara teratur dengan melakukan pengumpulan data dan informasi terkait keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya serta total perolehan dan penyerahan atas barang atau jasa. Pembukuan dalam perpajakan itu rangkuman dari semua pencatatan dan lebih luas serta terstruktur. Hasil akhir pembukuan dilampirkan dalam bentuk laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi untuk periode tahun pajak pelaporan.
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 28 Ayat 9, Pencatatan terdiri atas data-data yang dikumpulkan secara teratur dari peredaran, penerimaan, ataupun penghasilan bruto, termasuk penghasilan yang berasal bukan dari objek pajak maupun penghasilan yang dikenakan pajak dan bersifat final. Pencatatan dalam perpajakan juga menjadi langkah awal bagi individu maupun perusahaan sebagai wajib pajak untuk mengelola keuangannya dan menjadi landasan bagi pembuatan laporan keuangan. Hasil akhir pencatatan dilampirkan dalam bentuk dasar perhitungan pajak yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan perhitungan jumlah pajak yang terutang.
Pada dasarnya, pembukuan dan pencatatan perpajakan memiliki kesamaan berupa tujuan yaitu untuk mempermudah wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, seperti perhitungan penghasilan kena pajak (PKP), perhitungan pajak pertambahan nilai (PPN), perhitungan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), pengisian surat pemberitahuan (SPT), dan dapat membantu wajib pajak untuk mengetahui posisi keuangan yang merupakan hasil kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas yang dilakukan.
Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pembukuan maupun pencatatan perpajakan :
Pembukuan dan pencatatan juga memiliki beberapa perbedaan jika dilihat dalam apek tertentu :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.03/2021, kriteria Wajib Pajak dalam proses pembukuan perpajakan meliputi :
Sedangkan, kriteria wajib pajak dalam proses pencatatan perpajakan meliputi :
Dalam melakukan pembukuan harus mematuhi seluruh persyaratan akuntansi atau perpajakan sedangkan pencatatan dalam dilakukan secara fleksibel dan sederhana serta tidak harus mematuhi semua persyaratan akuntansi atau perpajakan.
Dalam proses pencatatan perpajakan dapat dipermudah dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung penghasilan neto, dengan syarat harus memberitahukan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini akan menguntungkan
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas dengan omzet<4,8 Milyar yang dapat memilih untuk menggunakan NPPN. Sedangkan, bagi wajib pajak yang masuk dalam kriteria wajib dalam pembukuan perpajakan, NPPN tidak secara langsung digunakan dan hanya diperlukan saat melakukan kegiatan yang langsung berkaitan dengan otoritas perpajakan seperti pengajuan dan pelaporan pajak. Hal ini dikarenakan proses pembukuan lebih berfokus pada pengorganisasian, analisis serta penyajian data keuangan yang lebih rinci dalam laporan keuangan komprehensif.
Written by: Nitha Theresia Christanti Rumapea - Agent of Artax
Artikel ini merupakan pandangan pribadi tim penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi perusahaan kami.
At Artax, we're dedicated to providing unparalleled tax consultation services. Let us help you smoothen the complex Indonesian tax system with expertise and precision.