Dipotong Dan Dipungut Pajak, Apa Perbedaannya?

31 October 2023

Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Ada beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh warga negara, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak kendaraan, dan bentuk pajak lainnya yang telah tertera dalam peraturan. Istilah dipotong pajak dan dipungut pajak tentu sudah tak asing di telinga masyarakat umum. Namun, masih sedikit yang mengerti perbedaan di antara keduanya. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara dipotong pajak dan dipungut pajak

Pengertian Pemotongan Pajak

Pemotongan pajak adalah kegiatan yang memotong sejumlah pajak terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan. Pemotongan pajak biasanya dilakukan oleh pihak ketiga, seperti perusahaan atau lembaga keuangan yang membayar penghasilan kepada wajib pajak. Pemotongan pajak ini dilakukan untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajaknya, sehingga tidak perlu membayar pajak secara langsung ke kantor pajak. Namun, pemotong pajak atau pihak ketiga terkait harus menimbulkan bukti potong untuk dilaporkan oleh wajib pajak di dalam SPT tahunan, dengan demikian pajak total yang harus dibayar oleh wajib pajak akan dikurangi dengan bukti potong yang sudah diterbitkan.

Pemotongan pajak biasanya dilakukan pada pajak penghasilan, baik itu pajak penghasilan pasal 21, pasal 23, pasal 26, maupun pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atau pajak yang bersifat final. Pemotongan pajak juga dapat dilakukan pada pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan pasal 22. Pemotongan pajak ini dilakukan dengan cara mengurangi sejumlah pajak yang terutang dari pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada wajib pajak. Pemungutan Pajak.

Baca Juga: Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal


Pengertian Pemungutan Pajak

Pemungutan pajak adalah kegiatan mengumpulkan pajak dari wajib pajak secara langsung oleh kantor pajak atau pihak berwenang lainnya. Pemungutan pajak biasanya dilakukan pada pajak yang tidak dapat dipotong, seperti pajak bumi dan bangunan. Pemungutan pajak ini dilakukan oleh kantor pajak dengan cara mengirimkan surat pemberitahuan pajak kepada wajib pajak, yang berisi jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Ada beberapa jenis pajak yang dikenakan pemungutan pajak, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan, pajak reklame, pajak barang dan jasa tertentu, dan banyak contoh lainnya.


Perbedaan Pemotongan Pajak dan Pemungutan Pajak

Memang kedua pengertian di atas terlihat mirip. Namun, sebenarnya terdapat perbedaan yang cukup signifikan untuk membedakannya. Dalam pengertiannya, pemotongan pajak memiliki makna memotong atau mengurangi sesuatu yang harusya di dapat, dalam hal ini dapat dicontohkan seperti gaji atau pendapatan, sedangkan dalam pemungutan pajak memiliki makna membayarkan atau menyetorkan secara langsung ke kantor pajak ataupun yang berwenang lainnya, dalam hal ini dapat dicontohkan seperti pajak kendaraan.

Dalam pelaksanaannya juga terdapat perbedaan yang cukup jelas antara pemotongan dan pemungutan. Contohnya dalam pemotongan pajak dilakukan oleh pihak ketiga sebagai pemotong, sedangkan dalam pemungutan pajak dilakukan langsung oleh wajib pajak ke kantor pajak ataupun pihak berwenang lainnya.


Keuntungan Mengetahui Perbedaan Tersebut

Lantas setelah pemaparan tentang pengertian dan perbedaan dari dipotong pajak dan dipungut pajak, mengapa demikian kita sebagai wajib pajak harus mengetahui perbedaan tersebut? Perbedaan tersebut perlu diketahui untuk menambah wawasan soal perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak, serta mengurangi potensi kerugian materiil atas sanksi perpajakan yang dilanggar jika tidak mengetahui perbedaan tersebut.


Written by: Muhammad Khalifah Satria - Agent of Artax


Artikel ini merupakan pandangan pribadi tim penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi perusahaan kami.

BROWSE ALL ARTAX NEWS & ARTICLES
19 June 2023
Piutang Tidak Dilunasi Pelanggan: Pengaruhnya Secara Akuntansi dan Perpajakan
28 March 2024
Perlakuan Pajak atas Biaya Promosi
11 October 2023
PPh 25: Pengertian, Perhitungan, dan Cara Implementasinya

Talk To Artax

At Artax, we're dedicated to providing unparalleled tax consultation services. Let us help you smoothen the complex Indonesian tax system with expertise and precision.