Pada awalnya, tarif pajak hiburan di Indonesia diterapkan dengan tingkat yang lebih rendah untuk memberikan insentif bagi industri hiburan untuk berkembang. Namun pada Januari 2024 pemerintah mengambil langkah drastis dengan meningkatkan tarif pajak hiburan hingga 40-75%. Perubahan ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memunculkan kekhawatiran di kalangan pemangku kepentingan industri hiburan.. Lantas sebenarnya bagaimana tarif ini dijalankan? Apakah semua jasa hiburan mengalami kenaikan tarif 40-75%?
Pajak yang dipungut atas jasa penyelenggaraan hiburan. Jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam objek PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) yang diatur dalam UU HKPD Pasal 50.
Apa saja sih yang termasuk dalam Jasa Kesenian dan Hiburan?:
Dasar Pengenaan Pajak: jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan
Berdasarkan UU HKDP, tidak semua jasa hiburan dikenakan besaran tarif 40-75% namun hanya untuk jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa. Tarif pajak hiburan selain itu dikenakan paling tinggi 10%.
Menurut Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (Prianto Budi Saptono), kenaikan tarif yang cukup tinggi tersebut berpotensi menurunkan konsumsi masyarakat atas hiburan. Daerah yang penerimaannya bergantung pada wisata hiburan malam seperti Bali, jika ditetapkan tarif minimum 40% maka akan susah bersaing dengan sektor pariwisata luar.
Banyak para pemangku kepentingan di bidang industri hiburan menentang perubahan tarif ini seperti Inul Daratista pemilik karaoke terdampak kenaikan tarif pajak hiburan yang dulunya 25% naik menjadi 40-75%. Namun, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sandiaga Uno) menyatakan bahwa perubahan tarif pajak ini sudah masuk dalam proses judicial review atau uji materi dan masih akan di diskusikan kembali oleh para pelaku jasa hiburan agar mencapai titik equilibrium dimana mereka dapat berusaha membuka lapangan kerja namun juga membayar komitmen terhadap penerimaan negara. Bagaimanapun keputusan akhir mengenai perubahan tarif pajak hiburan ini diharapkan agar tidak menyebabkan persaingan yang tidak sehat di industri pariwisata dalam negeri dengan negara lain.
Artikel ini merupakan pandangan pribadi tim penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi perusahaan kami.
At Artax, we're dedicated to providing unparalleled tax consultation services. Let us help you smoothen the complex Indonesian tax system with expertise and precision.