Pernah nggak sih kalian melihat publik figur atau artis menggunakan suatu produk dari suatu brand dengan tujuan untuk mempromosikan produk tersebut atau biasa disebut endorse. Biasanya barang – barang endors diberikan secara gratis kepada Endorser sebagai hadiah atau sebagai imbalan. Perlu kalian ketahui bahwa barang endorsement yang diberikan gratis, ternyata kena pajak lho!
Pemerintah menerbitkan PMK No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Pasal 3 dari PMK tersebut menyebutkan bahwa:
"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan."
Natura sendiri merupakan pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang.
Nona ATT seorang public figur menandatangani kontrak dengan PT Cantika Kosmetik, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023 Nona ATT menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat - alat kosmetik dari PT Cantika Kosmetik. Harga pokok penjualan alat- alat kosmetik diketahui sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).
Dari contoh kasus diatas, Nona ATT menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).
Kesimpulannya Barang endoresemnt yang diperoleh secara gratis oleh Nona ATT dari PT Cantika Kosmetik merupakan penghasilan dalam bentuk natura yang terutang PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Cantika Kosmetik.
Written by Ana - Tax Supervisor
Artikel ini merupakan pandangan pribadi tim penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi perusahaan kami.
At Artax, we're dedicated to providing unparalleled tax consultation services. Let us help you smoothen the complex Indonesian tax system with expertise and precision.