Mengenal Hubungan Istimewa Dalam Perpajakan

29 April 2024

Mengenal Hubungan Istimewa Dalam Perpajakan

Pajak sebagai tulang punggung pendapatan negara, seringkali menghadapi kompleksitas dalam penerapannya. Salah satu rahasia terbesar yang melibatkan kebijakan perpajakan adalah fenomena yang dikenal sebagai "Hubungan Istimewa". Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2022, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal; penguasaan; atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.

Lebih spesifiknya, kriteria hubungan istimewa berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, yakni pertama, apabila Wajib Pajak mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung sekurang-kurangnya 25% pada perusahaan lain, maka kepemilikan atau hubungan istimewa berdasarkan penyertaan modal dianggap ada.

Kedua, hubungan istimewa berdasarkan penguasaan, Jika 1 pihak menguasai pihak lain atau 1 pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung; 2 pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung; 1 pihak menguasai pihak lain atau 1 pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi; terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada 2 pihak atau lebih; para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau 1 pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Ketiga, hubungan istimewa berdasarkan darah atau ikatan keluarga. Artinya, hubungan istimewa itu ada baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Selain itu, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa meliputi:

  • Transaksi afiliasi
  • Transaksi independen di mana salah satu pihak afiliasi dari pihak dalam transaksi mengatur pihak dan harga transaksi. Dalam situasi demikian, maka Wajib Pajak wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm’s length principle.

Dalam dunia perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak berperan sebagai pengawas aktif untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan pelaporan tambahan dalam hubungan istimewa dan dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut bila diperlukan.


Baca Juga: Kenapa Bahasa Inggris SPT (Surat Pemberitahuan) Adalah Tax Returns?


Contoh Hubungan Istimewa Dalam PPN

Contoh hubungan istimewa dalam PPN sebagai berikut:

a. Penyertaan secara langsung

PT. A memiliki kepemilikan saham atas PT. B sebesar 50%. Kepemilikan tersebut merupakan penyertaan modal yang dilakukan secara langsung sebesar 25%. Maka dalam hal ini, PT. A memiliki hubungan istimewa terhadap PT. B, dan begitupun sebaliknya.

b. Penyertaan secara tidak langsung

Jika PT. B yang notabene sahamnya sudah dimiliki PT. A, memiliki saham terhadap PT. C sebesar 50%, maka secara otomatis PT. A yang memiliki kepemilikan saham atas PT. B juga secara tidak langsung memiliki penyertaan atas PT. C sebesar 25%. Dalam hal ini, dapat dikatakan PT. A, PT. B, dan C. Yang memiliki hubungan istimewa dan hubungan seperti itu dapat terjadi juga antara orang pribadi maupun badan.

Dengan demikian hubungan istimewa dalam pajak merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dalam bidang perpajakan dimana Wajib Pajak yang memiliki hubungan atau transaksi pajak yang terhubung dengan afiliasi. Hubungan istimewa ini lebih banyak terjadi pada perusahaan besar terutama yang sifatnya multinasional.

Sayangnya, hubungan istimewa ini memiliki konotasi yang kurang baik karena banyak ditemukan manipulasi harga transfer. Pihak yang memiliki hubungan istimewa dapat dengan sengaja menetapkan harga transaksi di luar harga pasar yang wajar untuk mengurangi kewajiban pajak, mengakibatkan pendapatan negara menjadi lebih rendah. Untuk mengatasi dampak negatif ini, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan yang adil dalam konteks hubungan istimewa. Dengan tindakan yang tepat, termasuk kebijakan internal yang jelas, dokumentasi yang akurat, dan konsultasi dengan ahli perpajakan, perusahaan dapat melangkah menuju kepatuhan pajak yang lebih baik.


Written by: Lulu Hasna Windhuaji - Agent of Artax


Artikel ini merupakan pandangan pribadi tim penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi perusahaan kami.

BROWSE ALL ARTAX NEWS & ARTICLES
07 March 2024
Perbedaan Kurs Tengah BI dan Kurs Pajak: Dampaknya pada Kewajiban Pajak
05 January 2024
CapEx dan OpEx: Definisi, Perbedaan, serta Kelebihan dan Kekurangannya
02 April 2024
Rangkuman PPN Yang Dihitung Dengan Besaran Tertentu

Talk To Artax

At Artax, we're dedicated to providing unparalleled tax consultation services. Let us help you smoothen the complex Indonesian tax system with expertise and precision.