Biaya Yang Dapat Dijadikan Deductible Expense Secara Perpajakan
Apa Itu Deductible Expense?
Deductible expense merupakan sebuah kebijakan atas biaya yang harus dikurangkan dengan cara menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan (3M). Biaya ini merupakan suatu kebijakan untuk mengurangi penghasilan kena pajak atau penghasilan bruto atau secara singkatnya dapat didefinisikan sebagai biaya pengurang pajak
Prinsip umum agar suatu biaya perusahaan dapat menjadi deductible expense:
- Biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan suatu kegiatan usaha
- Kegiatan usaha yang dilakukan bertujuan untuk memperoleh penghasilan yang dikenai pajak
- Biaya tersebut digunakan bukan untuk keperluan atau kepentingan pribadi
Jenis - Jenis Biaya Pengurang atau Deductible Expense:
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, biaya - biaya yang dapat menjadi pengurang adalah:
- Biaya berkaitan dengan kegiatan usaha :
- biaya pembelian bahan;
- biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
- bunga, sewa, dan royalti;
- biaya perjalanan;
- biaya pengolahan limbah;
- premi asuransi;
- biaya promosi dan penjualan;
- biaya administrasi; dan
- pajak kecuali Pajak Penghasilan;
- Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
- Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
- Kerugian selisih kurs mata uang asing;
- Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
- Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
- Piutang yang nyata - nyata tidak dapat ditagih dengan syarat tertentu:
- Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.
- Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.
- Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
- Syarat sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK No.207/PMK.010/2015.
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
- Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan (Mengacu pada PMK 66 Tahun 2023)
Artikel ini merupakan pandangan pribadi tim penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi perusahaan kami.