Ketentuan Perpajakan Atas Penjualan Aktiva Perusahaan

26 July 2023

Mau Jual Aset Perusahaan, Pajak Apa Saja Yang Harus Dibayar?

Perusahaan Seringkali Menjual Asetnya Karena Beberapa Alasan:

  • Nilai aset telah sepenuhnya terdepresiasi, penggantian aset dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan.
  • Aset tidak lagi berguna, misalnya ketika terjadi perubahan dalam proses produksi yang membutuhkan upgrade mesin terbaru.
  • Terjadi kerusakan pada aset sehingga harus dijual, tapi, jika aset yang rusak tidak dijual maka akan dicatat sebagai pelepasan atau disposal.
  • Penggantian aset, beberapa perusahaan mengganti aset yang sudah usang dengan aset yang memiliki teknologi yang lebih modern.
  • Biaya pemeliharaan melebihi nilai aset, ketika usia aset semakin bertambah, maka biaya pemeliharaan juga meningkat sehingga menyebabkan pengeluaran melebihi nilai dan keuntungan yang dihasilkan dari aset tersebut.

Dalam praktik bisnis, perusahaan seringkali menjual aktiva atau aset perusahaan yang awalnya bukan untuk diperjualbelikan. Meskipun bukan aktiva yang tujuan awalnya untuk diperjualbelikan, perusahaan tetap perlu memperhatikan aspek perpajakan yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam transaksi ini.


Pajak Penghasilan (PPh) Penjualan Aset Perusahaan

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan (PPh):

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta

Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan dan akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Penjualan Aset Perusahaan

Berdasarkan Pasal 16D UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau BKP lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenai PPN. Namun, PPN tersebut tidak dikenakan jika Barang Kena Pajak yang dialihkan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

PKP juga diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi tersebut. Merujuk ketentuan terbaru mengenai Faktur Pajak, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, Faktur Pajak atas transaksi aktiva perusahaan yang semula tidak untuk diperjualbelikan menggunakan kode transaksi 09.


Contoh Kasus

PT A akan menjual beberapa truk yang sudah tidak akan digunakan lagi. Truk tersebut diperoleh dengan harga Rp 1.600.000.000. Harga Buku truk tersebut adalah Rp. 800.000.000 dan truk akan dijual dengan harga jual Rp. 1.000.000.000 sekarang. Dengan demikian, Aspek Perpajakan atas transaksi tersebut adalah:

Pajak Penghasilan:
Keuntungan Penjualan Aktiva
= Harga Jual – Harga Buku
= Rp. 1.000.000.000 – Rp. 800.000.000
= Rp. 200.000.000

Pajak Penghasilan = Rp. 200.000.000 x 22% = Rp. 44.000.000


Pajak Pertambahan Nilai:
= 11% x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 110.000.000


Written by Reynard - Artax Team


Artikel ini merupakan pandangan pribadi tim penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi perusahaan kami.

BROWSE ALL ARTAX NEWS & ARTICLES
19 October 2023
Pembukuan dan Pencatatan Dari Sudut Pandang Perpajakan
21 September 2023
Biaya Usaha Yang Dapat Menjadi Pengurang (Deductible Expense) Secara Perpajakan
17 January 2024
Pajak Hiburan Naik Jadi 40 - 75 Persen, Tuai Banyak Keluhan

Talk To Artax

At Artax, we're dedicated to providing unparalleled tax consultation services. Let us help you smoothen the complex Indonesian tax system with expertise and precision.