Dalam praktik bisnis, perusahaan seringkali menjual aktiva atau aset perusahaan yang awalnya bukan untuk diperjualbelikan. Meskipun bukan aktiva yang tujuan awalnya untuk diperjualbelikan, perusahaan tetap perlu memperhatikan aspek perpajakan yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam transaksi ini.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan (PPh):
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan dan akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 16D UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau BKP lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenai PPN. Namun, PPN tersebut tidak dikenakan jika Barang Kena Pajak yang dialihkan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
PKP juga diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi tersebut. Merujuk ketentuan terbaru mengenai Faktur Pajak, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, Faktur Pajak atas transaksi aktiva perusahaan yang semula tidak untuk diperjualbelikan menggunakan kode transaksi 09.
PT A akan menjual beberapa truk yang sudah tidak akan digunakan lagi. Truk tersebut diperoleh dengan harga Rp 1.600.000.000. Harga Buku truk tersebut adalah Rp. 800.000.000 dan truk akan dijual dengan harga jual Rp. 1.000.000.000 sekarang. Dengan demikian, Aspek Perpajakan atas transaksi tersebut adalah:
Pajak Penghasilan:
Keuntungan Penjualan Aktiva
= Harga Jual – Harga Buku
= Rp. 1.000.000.000 – Rp. 800.000.000
= Rp. 200.000.000
Pajak Penghasilan = Rp. 200.000.000 x 22% = Rp. 44.000.000
Pajak Pertambahan Nilai:
= 11% x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 110.000.000
Written by Reynard - Artax Team
Artikel ini merupakan pandangan pribadi tim penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi perusahaan kami.
At Artax, we're dedicated to providing unparalleled tax consultation services. Let us help you smoothen the complex Indonesian tax system with expertise and precision.