Kode Nomor Seri Faktur Pajak Dan Cara Penggunaannya

09 January 2024

Kode Nomor Seri Faktur Pajak dan Cara Penggunaannya

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah serangkaian kode transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang tertera pada NSFP dan diterbitkan oleh DJP untuk memberikan validasi pada e-Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Untuk mendapatkan NSFP, PKP harus mengajukan permintaan ke DJP secara online dan harus dikembalikan jika nomor tidak lagi terpakai. PKP wajib mengembalikan NSFP yang tidak terpakai pada akhir tahun pajak dan harus mengajukan kembali NSFP baru untuk tahun pajak berikutnya.

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) terdiri dari 16 digit kombinasi angka, huruf, maupun keduanya, dan diterbitkan satu kali per satu tahun pajak oleh Ditjen Pajak. Oleh karena itu, Terdapat masa yang berlaku (masa kadaluarsa) untuk NSFP pada sertifikat elektronik e-faktur.

16 digit NSFP terdiri dari dua jenis kode dan digit Nomor Seri Faktur Pajak.

—> 000 - 000 - 00 - 00000000
  • Dua digit pertama merupakan kode transaksi yang dilakukan,
  • Satu digit ketiga selanjutnya menunjukkan kode status, dan
  • Tiga belas digit di belakangnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan DJP.

1. Kode Transaksi

Kode Transaksi (dua digit pertama) terdiri dari angka 01 sampai dengan 09, dan masing - masing digit angka memiliki arti, yaitu :

  • 01 : digunakan untuk Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya dan/atau PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan tersebut.
  • 02 : digunakan jika Penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah seperti bendahara pemerintah, BUMN, dan badan usaha tertentu.
  • 03 : digunakan untuk Penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah, dan PPN dan/atau PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah.
  • 04 : digunakan untuk Penyerahan BKP atau JKP yang Dasar Pengenaan Pajak-nya menggunakan nilai lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan.
  • 05 : digunakan untuk Penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu.
  • 06 : digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN dan/atau PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang menyerahkan BKP atau JKP, dan juga penyerahan BKP atau JKP dilakukan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 16E UU PPN. Kode transaksi ini juga digunakan atas penyerahan BKP/JKP selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01 sampai dengan kode transaksi 05, dan kode transaksi 07 sampai dengan kode transaksi 09.
  • 07 : digunakan untuk Penyerahan BKP atau JKP yang mendapat fasilitas PPN dan/atau PPnBM Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
  • 08 : digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapat fasilitas bebas PPN dan/atau PPnBM.
  • 09 : digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan PPN-nya dipungut oleh PKP yang menyerahkan BKP.
Baca Juga: CapEX dan OpEX: Definisi, Perbedaan, serta Kelebihan dan Kekurangannya

2. Kode Status

Kode Status (satu digit ketiga) terdiri dari 2 jenis kode status, yaitu :

  • Kode status 0 untuk kode status Faktur Pajak normal
  • Kode status 1 untuk kode status Faktur Pajak pengganti

Dalam hal diterbitkan faktur pajak pengganti ke-2, ke-3 dan seterusnya, maka Kode Status yang digunakan tetap Kode Status 1.

3. Nomor Seri Faktur Pajak

Nomor Seri Faktur Pajak (tiga belas digit di belakang) 13 digit tersebut menjelaskan tentang :

  • 3 digit pertama merupakan Kode Tertentu,
  • 2 digit kedua merupakan Tahun Penerbitan, dan
  • 8 digit berikutnya merupakan Nomor Urut

Written by: Graciella Felicia - Agent of Artax 2023

Artikel ini merupakan pandangan pribadi tim penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi perusahaan kami.

BROWSE ALL ARTAX NEWS & ARTICLES
19 October 2023
Pembukuan dan Pencatatan Dari Sudut Pandang Perpajakan
03 October 2023
Metode Langsung vs Tidak Langsung Dalam Penyusunan Laporan Arus Kas
26 July 2023
Ketentuan Perpajakan atas Penjualan Aktiva Perusahaan

Talk To Artax

At Artax, we're dedicated to providing unparalleled tax consultation services. Let us help you smoothen the complex Indonesian tax system with expertise and precision.