Rekonsiliasi pajak atau rekonsiliasi fiskal didefinisikan sebagai salah satu cara untuk mencocokkan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan sistem akuntansi keuangan (SAK) dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal. Wajib Pajak akan memeriksa dan memastikan bahwa semua informasi yang terkait dengan pajak telah dicatat dengan benar. Hal ini melibatkan pembandingan antara data yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan data yang ada di catatan pajak yang disediakan oleh pemerintah
Menurut Undang - Undang KUP Pasal 28 Ayat 1: “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan semua Wajib Pajak Badan, wajib menyelenggarakan pembukuan”. Terdapat pengecualian, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Namun, Wajib Pajak tersebut tetap wajib melakukan pencatatan (syarat: wajib pajak dengan omzet kurang dari 4,8 miliar)
Berikut ini merupakan beberapa hal yang menyebabkan adanya perbedaan perhitungan antara laba menurut komersial dengan laba menurut perpajakan.
Rekonsiliasi pajak memiliki banyak manfaat yang penting, termasuk:
Rekonsiliasi pajak membantu memastikan bahwa Wajib Pajak mematuhi peraturan pajak yang berlaku. Ini membantu menghindari sanksi dan denda yang dapat dikenakan atas pelanggaran peraturan pajak.
Proses ini dapat membantu Wajib Pajak mengidentifikasi peluang untuk mengurangi kewajiban pajaknya dengan memanfaatkan insentif dan potongan pajak yang tersedia.
Rekonsiliasi pajak membantu menciptakan transparansi dalam keuangan perusahaan atau individu. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan pihak ketiga seperti investor, kreditor, dan pemegang saham.
Ketika Wajib Pajak melakukan rekonsiliasi secara berkala, mereka dapat menghindari masalah hukum yang mungkin timbul akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelaporan pajak.
Membantu perusahaan dalam perencanaan keuangan yang efektif dengan memahami dampak perpajakan pada arus kas dan laba bersih.
Dengan memastikan bahwa semua pajak yang seharusnya dibayarkan dibayarkan dengan benar, rekonsiliasi pajak berkontribusi pada pendapatan pemerintah yang stabil, yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program sosial dan pembangunan infrastruktur.
Berdasarkan jangka waktu dampaknya terhadap penghasilan neto fiskal, rekonsiliasi fiskal dapat dibedakan menjadi: beda tetap (permanent different) dan beda waktu (temporary different). Beda tetap adalah rekonsiliasi fiskal yang menyebabkan perbedaan besarnya laba/rugi komersial dan fiskal secara permanen. Sementara itu, beda waktu adalah rekonsiliasi fiskal yang menyebabkan perbedaan besarnya laba/rugi komersial dan fiskal untuk sementara waktu saja.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang beda tetap.
1. Penghasilan yang menurut PPh Bukan Objek Pajak.
Contoh: dividen diterima sebuah PT yang kepemilikannya minimal 25%
2. Penghasilan yang menurut PPh dikenakan PPh Final.
Contoh: penghasilan dari bunga deposito
3. Biaya atau pengeluaran yang menurut PPh tidak boleh dikurangkan (non-deductible).
Contoh: biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi
Di lain sisi, berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang beda waktu:
Perbedaan pembebanan biaya tiap tahun buku atau tahun pajak terjadi karena adanya perbedaan metode yang digunakan, tetapi secara keseluruhan jumlah yang dibebankan sebagai biaya adalah sama. Contoh: (a) Perbedaan masa manfaat dan metode penyusutan atau amortisasi secara komersial dan perpajakan; (b) Penyisihan piutang tak tertagih
Rekonsiliasi fiskal mengacu pada laporan laba rugi komersial yang disusun oleh Wajib Pajak. Laporan laba rugi komersial ini dilakukan koreksi fiskal untuk mendapatkan laba/rugi fiskal atau penghasilan neto fiskal.
Koreksi fiskal positif adalah penyesuaian fiskal yang menambah besarnya neto fiskal. Koreksi positif akan menambahkan pendapatan dan mengurangi biaya-biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal. Umumnya, koreksi positif disebabkan oleh biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 9 UU PPh.
Koreksi fiskal positif dapat dikelompokkan menjadi:
Koreksi fiskal negatif adalah penyesuaian fiskal yang mengurangi besarnya penghasilan neto fiskal. Koreksi negatif disebabkan oleh pendapatan komersil yang lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan fiskal. Dari segi biaya, biaya komersil lebih kecil daripada biaya fiskal.
Beberapa penyebab koreksi negatif diantaranya.
Pada akhirnya, rekonsiliasi pajak adalah proses yang penting dalam menjaga kepatuhan pajak, meminimalkan risiko hukum, dan memastikan kesehatan keuangan perusahaan atau individu. Dengan melakukan rekonsiliasi secara teratur dan cermat, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa pembayaran pajak mereka sesuai dengan kewajiban yang seharusnya dibayarkan.
Written by: Ni Luh Putu Elsy Savitri Dhamayanti - Agent of Artax
Artikel ini merupakan pandangan pribadi tim penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi perusahaan kami.
At Artax, we're dedicated to providing unparalleled tax consultation services. Let us help you smoothen the complex Indonesian tax system with expertise and precision.