Penyederhanaan Mata Uang Rupiah, Atau Redenominasi
Redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 - 2024 yang salah satunya menjelaskan tentang Rancangan Undang-undang tentang Redenominasi Rupiah. Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Keuntungan Redenominasi:
- Proses perhitungan menjadi lebih mudah karena tiga angka nol dibelakang tidak digunakan.
- Dalam perbankan, pengurangan tiga angka nol dibelakang akan menghemat biaya teknologi yang digunakan.
- Penyerdehanaan digit mempermudah membaca laporan keuangan.
Pengaruh Redenominasi Terhadap Laporan Keuangan:
- Redenominasi dapat mempermudah pencatatan akuntansi.
- Ketika terjadi perubahan karena mata uang diredenominasi, software akuntansi dan keuangan tentu saja harus diubah sehingga dapat merekam data, serta menghasilkan laporan keuangan dengan mata uang baru.
- Nilai yang dilaporkan pada laporan keuangan, seperti profitabilitas misalnya, tetap sama.
- Hanya saja penulisannya lebih sederhana. Angka yang lebih sederhana ini akan menghasilkan akurasi dan efisiensi. Dengan begitu tidak diperlukan lagi software akuntansi untuk membaca angka-angka berdigit ekstra.
- Dalam laporan keuangan, mata uang baru yang telah diredenominasi pastilah banyak mengalami pembulatan. Perbedaan karena pembulatan ini harus dicatat dalam laporan laba rugi sebagai pendapatan lain-lain, biaya lain-lain, atau penyesuaian lain lain.
Written by Noviandi - Artax Team
Artikel ini merupakan pandangan pribadi tim penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi perusahaan kami.