Kurs adalah nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang asing. Nilainya dapat berubah-ubah setiap saat tergantung pada permintaan dan penawaran di pasar valuta asing. Kurs digunakan dalam transaksi internasional, perdagangan, dan investasi antar negara. Di Indonesia, terdapat dua jenis kurs yang sering digunakan, yaitu Kurs Tengah BI dan Kurs Pajak. Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai perbedaan atas kedua kurs yang telah disebutkan.
Kurs tengah BI adalah jenis perhitungan nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang asing yang digunakan dalam mencatat nilai konversi mata uang asing dalam laporan keuangan perusahaan. Kurs tengah BI merupakan kurs antara kurs jual dan kurs beli, dan dihitung dengan menjumlahkan kurs jual dan kurs beli mata uang asing yang lalu dibagi dua.
Kurs tengah BI memiliki fungsi penting dalam transaksi internasional, pelaporan keuangan dan pajak bagi perusahaan asing di Indonesia. Ini juga digunakan dalam mencatat nilai konversi mata uang asing dalam laporan keuangan perusahaan, seperti posisi kas, bank, aktiva, dan pasiva lain dengan mata uang asing dalam neraca per 31 Desember. Bank Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan kurs setiap hari, termasuk kurs tengah.
Kurs pajak adalah nilai tukar mata uang asing yang digunakan sebagai acuan dalam pembayaran pajak di Indonesia. Kurs pajak ditetapkan oleh Kementerian Keuangan setiap minggu dan berlaku untuk mata uang asing tertentu seperti dolar Amerika Serikat, dolar Australia, dan dolar Kanada. Kurs pajak ini mempengaruhi proses perpajakan perusahaan asing di Indonesia, karena digunakan untuk menghitung nilai mata uang asing dalam laporan keuangan akhir tahun, Kurs ini sedikit berbeda dengan Kurs Tengah BI.
Dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 pada Pasal 14 disebutkan bahwa untuk transaksi yang penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah. Transaksi yang dimaksud antara lain:
Kelima jenis transaksi ini berdasarkan peraturan yang berlaku harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), dalam hal ini disebut kurs pajak.
Perbedaan dalam penggunaan kurs tengah BI dan kurs pajak terletak pada waktu penggunaan serta fungsi masing-masing. Kurs tengah BI, atau sering disebut sebagai kurs tengah, merupakan kurs yang digunakan dalam mencatat nilai konversi mata uang asing dalam laporan keuangan perusahaan. Kurs ini dihitung berdasarkan kurs jual dan kurs beli, dan digunakan saat penutupan pembukuan akuntansi. Sementara itu, kurs pajak, atau Kurs Menteri Keuangan (KMK), merupakan nilai kurs yang dipakai sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor, dan Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam konteks perpajakan, perbedaan penggunaan kedua kurs ini terletak pada proses konversi mata uang asing. Ketika terdapat transaksi dalam mata uang asing, semua nilai yang berhubungan dengan pajak akan dikonversi dengan kurs pajak. Kemudian, nilai transaksi total akan dikonversi menggunakan kurs tengah BI. Kedua nilai tersebut kemudian dicatat dalam pembukuan, dan selisih antara keduanya akan mempengaruhi laporan keuangan perusahaan.
Dengan demikian, kurs tengah BI digunakan dalam konteks laporan keuangan perusahaan, sementara kurs pajak digunakan dalam transaksi terkait perpajakan. Perbedaan ini memengaruhi cara perhitungan dan pencatatan nilai mata uang asing dalam laporan keuangan serta proses perpajakan perusahaan asing di Indonesia.
Ketika ada transaksi dalam mata uang asing, semua nilai yang berhubungan dengan pajak akan dikonversi dengan kurs pajak. Kemudian, nilai transaksi total akan dikonversi menggunakan kurs tengah BI.
Dengan memahami perbedaan ini, perusahaan asing di Indonesia dapat memastikan akurasi dalam menghitung nilai mata uang asing dan menyesuaikannya dengan persyaratan pemerintah, baik dalam konteks pelaporan keuangan maupun kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai perbedaan antara kurs tengah BI dan kurs pajak sangat penting bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Written by: Muhammad Khalifah Satria - Agent of Artax
Artikel ini merupakan pandangan pribadi tim penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi perusahaan kami.
Di Artax, kami berdedikasi untuk menyediakan layanan konsultasi pajak yang tak tertandingi. Izinkan kami membantu Anda memperlancar sistem perpajakan Indonesia yang rumit dengan keahlian dan presisi.