Piutang tak tertagih adalah piutang yang tidak bisa dilunasi oleh pelanggan meskipun kita sudah berupaya untuk menagih. Apakah semua pelanggan yang tidak membayar piutang termasuk dalam piutang tak tertagih? Tentu tidak, hanya kondisi yang memenuhi kriteria berikut ini yang termasuk piutang tak tertagih:
Metode direct write-off digunakan saat piutang dianggap benar - benar tak tertagih, sehingga akan dihapus dan dibebankan pada kerugian piutang. Pencatatan Jurnal Metode Direct Write-Off:
Untuk mencatat penghapusan piutang tak tertagih:
(D) Kerugian Piutang XXX
(K) Piutang Usaha XXX
Metode allowance mengestimasi jumlah piutang tak tertagih dan dicatat dalam jurnal penghapusan piutang sebagai beban kerugian piutang. Pencatatan Jurnal Metode Allowance:
Untuk mencatat estimasi kerugian piutang:
(D) Kerugian Piutang XXX
(K) Cadangan Kerugian Piutang XXX
Untuk mencatat penghapusan piutang tak tertagih:
(D) Cadangan Kerugian Piutang XXX
(K) Piutang Usaha XXX
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dengan syarat:
a. Telah dibebankan dalam laporan laba rugi komersial;
b. WP harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP; dan
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:
Written by Evelyn - Artax Team
Artikel ini merupakan pandangan pribadi tim penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi perusahaan kami.
At Artax, we're dedicated to providing unparalleled tax consultation services. Let us help you smoothen the complex Indonesian tax system with expertise and precision.