Piutang Tidak Dilunasi Pelanggan: Pengaruhnya Secara Akuntansi Dan Perpajakan

19 June 2023

Piutang Tak Tertagih: Pencatatan Jurnal & Pengaruhnya Secara Pajak

Apa Itu Piutang Tak Tertagih?

Piutang tak tertagih adalah piutang yang tidak bisa dilunasi oleh pelanggan meskipun kita sudah berupaya untuk menagih. Apakah semua pelanggan yang tidak membayar piutang termasuk dalam piutang tak tertagih? Tentu tidak, hanya kondisi yang memenuhi kriteria berikut ini yang termasuk piutang tak tertagih:

  • Piutang dengan usia tertentu
  • Penagihan telah dilakukan berulang kali hingga melewati batas
  • Kreditur mengalami kebangkrutan
  • Debitur dipastikan gagal bayar karena peristiwa tertentu

Metode Penghapusan Piutang Tak Tertagih Dapat Dibagi Menjadi 2:

1. Metode Direct Write-Off

Metode direct write-off digunakan saat piutang dianggap benar - benar tak tertagih, sehingga akan dihapus dan dibebankan pada kerugian piutang. Pencatatan Jurnal Metode Direct Write-Off:

Untuk mencatat penghapusan piutang tak tertagih:

(D) Kerugian Piutang XXX

(K) Piutang Usaha XXX

2. Metode Allowance

Metode allowance mengestimasi jumlah piutang tak tertagih dan dicatat dalam jurnal penghapusan piutang sebagai beban kerugian piutang. Pencatatan Jurnal Metode Allowance:
Untuk mencatat estimasi kerugian piutang:

(D) Kerugian Piutang XXX

(K) Cadangan Kerugian Piutang XXX

Untuk mencatat penghapusan piutang tak tertagih:

(D) Cadangan Kerugian Piutang XXX

(K) Piutang Usaha XXX

Apa Pengaruh Piutang Tak Tertagih Secara Perpajakan?

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dengan syarat:

a. Telah dibebankan dalam laporan laba rugi komersial;
b. WP harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP; dan
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

  • telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
  • terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
  • telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
  • adanya pengakuan dari debitur bahwa hutangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.


Written by Evelyn - Artax Team


Artikel ini merupakan pandangan pribadi tim penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi perusahaan kami.

BROWSE ALL ARTAX NEWS & ARTICLES
01 December 2023
Mixue: Kisah Sukses Bisnis Minuman Segar dalam Sorotan Pajak Franchise
14 September 2023
Dapat Barang Gratis Karena Endorse, Tapi Malah Kena Pajak?
26 July 2023
Ketentuan Perpajakan atas Penjualan Aktiva Perusahaan

Talk To Artax

At Artax, we're dedicated to providing unparalleled tax consultation services. Let us help you smoothen the complex Indonesian tax system with expertise and precision.