Rekonsiliasi Fiskal - Penting Untuk Pelaporan Pajak

20 November 2023

Rekonsiliasi Fiskal - Penting Untuk Pelaporan Pajak!

Apa Itu Rekonsiliasi Fiskal?

Rekonsiliasi pajak atau rekonsiliasi fiskal didefinisikan sebagai salah satu cara untuk mencocokkan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan sistem akuntansi keuangan (SAK) dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal. Wajib Pajak akan memeriksa dan memastikan bahwa semua informasi yang terkait dengan pajak telah dicatat dengan benar. Hal ini melibatkan pembandingan antara data yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan data yang ada di catatan pajak yang disediakan oleh pemerintah

Menurut Undang - Undang KUP Pasal 28 Ayat 1: “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan semua Wajib Pajak Badan, wajib menyelenggarakan pembukuan”. Terdapat pengecualian, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Namun, Wajib Pajak tersebut tetap wajib melakukan pencatatan (syarat: wajib pajak dengan omzet kurang dari 4,8 miliar)

Berikut ini merupakan beberapa hal yang menyebabkan adanya perbedaan perhitungan antara laba menurut komersial dengan laba menurut perpajakan.

  1. Penghasilan yang bukan objek pajak
  2. Penghasilan yang bersifat final
  3. Biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam perpajakan.

Mengapa Rekonsiliasi Fiskal Penting?

Rekonsiliasi pajak memiliki banyak manfaat yang penting, termasuk:

1. Kepatuhan Pajak

Rekonsiliasi pajak membantu memastikan bahwa Wajib Pajak mematuhi peraturan pajak yang berlaku. Ini membantu menghindari sanksi dan denda yang dapat dikenakan atas pelanggaran peraturan pajak.

2. Penghematan Pajak

Proses ini dapat membantu Wajib Pajak mengidentifikasi peluang untuk mengurangi kewajiban pajaknya dengan memanfaatkan insentif dan potongan pajak yang tersedia.

3. Transparansi Keuangan

Rekonsiliasi pajak membantu menciptakan transparansi dalam keuangan perusahaan atau individu. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan pihak ketiga seperti investor, kreditor, dan pemegang saham.

4. Menghindari Masalah Hukum

Ketika Wajib Pajak melakukan rekonsiliasi secara berkala, mereka dapat menghindari masalah hukum yang mungkin timbul akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelaporan pajak.

5. Perencanaan Keuangan

Membantu perusahaan dalam perencanaan keuangan yang efektif dengan memahami dampak perpajakan pada arus kas dan laba bersih.

6. Kontribusi Positif untuk Pemerintah

Dengan memastikan bahwa semua pajak yang seharusnya dibayarkan dibayarkan dengan benar, rekonsiliasi pajak berkontribusi pada pendapatan pemerintah yang stabil, yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program sosial dan pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: Ketentuan Perpajakan Atas Penjualan Aktiva Perusahaan

Apa Saja Jenis - Jenis Rekonsiliasi Fiskal?

Berdasarkan jangka waktu dampaknya terhadap penghasilan neto fiskal, rekonsiliasi fiskal dapat dibedakan menjadi: beda tetap (permanent different) dan beda waktu (temporary different). Beda tetap adalah rekonsiliasi fiskal yang menyebabkan perbedaan besarnya laba/rugi komersial dan fiskal secara permanen. Sementara itu, beda waktu adalah rekonsiliasi fiskal yang menyebabkan perbedaan besarnya laba/rugi komersial dan fiskal untuk sementara waktu saja.

1. Beda Tetap

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang beda tetap.

  1. Merupakan perbedaan antara laba/rugi akuntansi dan penghasilan kena pajak yang disebabkan oleh ketentuan perpajakan
  2. Tidak akan menimbulkan permasalahan akuntansi dan tidak memberikan pengaruh terhadap kewajiban perpajakan di masa yang akan datang.
  3. Dalam kaitannya dengan pembuatan jurnal, beda tetap tidak perlu untuk dibuatkan jurnal. Perbedaan akibat beda tetap hanya akan disesuaikan melalui koreksi saat rekonsiliasi fiskal.
Jenis - Jenis Beda Tetap:

1. Penghasilan yang menurut PPh Bukan Objek Pajak.

Contoh: dividen diterima sebuah PT yang kepemilikannya minimal 25%

2. Penghasilan yang menurut PPh dikenakan PPh Final.

Contoh: penghasilan dari bunga deposito

3. Biaya atau pengeluaran yang menurut PPh tidak boleh dikurangkan (non-deductible).

Contoh: biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi

2. Beda Waktu

Di lain sisi, berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang beda waktu:

  1. Merupakan perbedaan antara laba/rugi akuntansi dan penghasilan kena pajak yang disebabkan oleh ketentuan perpajakan
  2. Memberikan pengaruh untuk sementara di masa yang akan datang, tetapi dalam jangka panjang pada akhirnya akan menjadi sama.
  3. Perlu dibuatkan jurnal. Akun yang muncul dari penjurnalan ini berupa aset pajak tangguhan atau liabilitas pajak tangguhan. Aset Pajak tangguhan akan muncul ketika terdapat beda temporer yang menghasilkan koreksi positif. Sedangkan, liabilitas pajak tangguhan akan muncul ketika beda temporer menghasilkan koreksi negatif.
Jenis - Jenis Beda Waktu:
  1. Penyusutan
  2. Amortisasi
  3. Penyisihan/cadangan (akrual vs. realisasi)
  4. Laba rugi selisih kurs.

Perbedaan pembebanan biaya tiap tahun buku atau tahun pajak terjadi karena adanya perbedaan metode yang digunakan, tetapi secara keseluruhan jumlah yang dibebankan sebagai biaya adalah sama. Contoh: (a) Perbedaan masa manfaat dan metode penyusutan atau amortisasi secara komersial dan perpajakan; (b) Penyisihan piutang tak tertagih


Apa Perbedaan Koreksi Fiskal Positif dan Negatif?

Rekonsiliasi fiskal mengacu pada laporan laba rugi komersial yang disusun oleh Wajib Pajak. Laporan laba rugi komersial ini dilakukan koreksi fiskal untuk mendapatkan laba/rugi fiskal atau penghasilan neto fiskal.

Koreksi Fiskal Positif

Koreksi fiskal positif adalah penyesuaian fiskal yang menambah besarnya neto fiskal. Koreksi positif akan menambahkan pendapatan dan mengurangi biaya-biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal. Umumnya, koreksi positif disebabkan oleh biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 9 UU PPh.

Koreksi fiskal positif dapat dikelompokkan menjadi:

  1. Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota
  2. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
  3. Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan
  4. Jumlah melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa
  5. Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan
  6. Pajak penghasilan
  7. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, CV yang modalnya tidak terbagi atas saham
  8. Sanksi administrasi perpajakan
  9. Selisih penyustan komersial di atas penyusutan fiskal
  10. Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal
  11. Biaya yang ditangguhkan pengakuannya

Koreksi Fiskal Negatif

Koreksi fiskal negatif adalah penyesuaian fiskal yang mengurangi besarnya penghasilan neto fiskal. Koreksi negatif disebabkan oleh pendapatan komersil yang lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan fiskal. Dari segi biaya, biaya komersil lebih kecil daripada biaya fiskal.

Beberapa penyebab koreksi negatif diantaranya.

  1. Penghasilan yang dikenakan PPh final, tetapi termasuk ke dalam peredaran usaha;
  2. Penghasilan yang tidak termasuk ke dalam objek pajak, tetapi termasuk ke dalam peredaran usaha
  3. Selisih penyusutan atau amortisasi komersial di bawah milih fiskal.

Langkah - Langkah Dalam Melakukan Rekonsiliasi Fiskal:

  1. Mengenal terlebih dahulu penyesuaian fiskal yang diperlukan
  2. Menganalisa elemen penyesuaian untuk menentukan pengaruhnya terhadap laba usaha kena pajak
  3. Mengoreksi fiskal dengan memantau angka koreksi fiskal negatif dan positif
  4. Menyusun laporan keuangan secara fiskal sebagai lampiran SPT tahunan pajak penghasilan.

Pada akhirnya, rekonsiliasi pajak adalah proses yang penting dalam menjaga kepatuhan pajak, meminimalkan risiko hukum, dan memastikan kesehatan keuangan perusahaan atau individu. Dengan melakukan rekonsiliasi secara teratur dan cermat, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa pembayaran pajak mereka sesuai dengan kewajiban yang seharusnya dibayarkan.


Written by: Ni Luh Putu Elsy Savitri Dhamayanti - Agent of Artax


Artikel ini merupakan pandangan pribadi tim penulis dan tidak mencerminkan pendapat resmi perusahaan kami.

BROWSE ALL ARTAX NEWS & ARTICLES
08 November 2023
Metode Pencatatan Akuntansi: Basis Kas (Cash) vs Akrual (Accrual)
21 September 2023
Biaya Usaha Yang Dapat Menjadi Pengurang (Deductible Expense) Secara Perpajakan
02 April 2024
Rangkuman PPN Yang Dihitung Dengan Besaran Tertentu

Talk To Artax

At Artax, we're dedicated to providing unparalleled tax consultation services. Let us help you smoothen the complex Indonesian tax system with expertise and precision.